TATA CARA PERMOHONAN IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI - TAMAN NASIONAL MERU BETIRI
Persyaratan umum SIMAKSI yang harus disiapkan oleh pemohon.
- Pemohon WNI
- Surat permohonan izin memasuki kawasan TN Meru Betiri yang ditujukan kepada Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri (Surat Pengantar).
File scan berformat *.PDF/*.JPG dengan ukuran maksimum 1 MB
- Rencana kegiatan (proposal).
File scan berformat *.PDF dengan ukuran maksimum 2 MB
- Fotokopi KTP pemohon.
File scan berformat *.PDF/*.JPG dengan ukuran maksimum 800 KB
- Membawa materai Rp. 6.000,00 sebanyak 1 (satu) buah.
- Membayar Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di kawasan Taman Nasional Meru Betiri
- Surat permohonan izin memasuki kawasan TN Meru Betiri yang ditujukan kepada Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri (Surat Pengantar).
- Pemohon WNA atau untuk kepentingan asing
- Fotokopi SIMAKSI dari Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem
- Fotokopi paspor dan visa pemohon.
- Rencana kegiatan (proposal).
- Membawa materai Rp. 6.000,00 sebanyak 1 buah.
- Membayar Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di kawasan Taman Nasional Meru Betiri
INFORMASI
Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Kantor Balai Taman Nasional Meru Betiri
Jl. Sriwijaya 53 Kotak Pos 269, Jember 68123, Jawa Timur
No. Telp/Fax : +62 331 - 335535 / 321530, Email: merubetiri@gmail.com