PERMOHONAN IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI (SIMAKSI)
Tahap 3. Pernyataan Pemohon
PERNYATAAN PERMOHONAN IJIN MASUK KAWASAN KONSERVASI
Dengan ini saya:- Selesai memasuki lokasi wajib menyerahkan laporan tertulis kepada Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri.
- Didampingi petugas Balai Taman Nasional Meru Betiri dengan beban tanggung jawab dari pemegang SIMAKSI.
- Khusus untuk kegiatan pembuatan film/video wajib memuat tulisan Direktorat Jenderal KSDAE dan logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.
- Dilarang melepaskan tembakan/ledakan berupa apapun didalam kawasan.
- Dilarang mengganggu satwa, merusak tumbuhan dan menimbulkan suara bising.
- Dilarang mengambil dan membawa specimen tumbuhan dan satwa tanpa ijin.
- Dilarang melakukan kegiatan apapun di pantai dan atau di laut.
- Segala resiko yang terjadi dan timbul selama berada di lokasi sebagai akibat kegiatan yang dilaksanakan menjadi tanggung jawab pemegang SIMAKSI.
- Pemegang SIMAKSI ini dikenakan tarif PNBP nol rupiah (Rp 0,-) / sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- SIMAKSI ini berlaku setelah pemohon membubuhkan meterai Rp. 6.000,- ( enam ribu rupiah ) dan menandatanganinya.
Tahap 4. Permohonan SIMAKSI Selesai
Permohonan Berhasil dikirim.
Nomor Registrasi Anda :
Informasi detail status permohonan Anda dapat dilihat pada menu Cek Status Permohonan dengan memasukkan NOMOR REGISTRASI Anda atau
silahkan hubungi Kantor Balai Taman Nasional Meru Betiri, Jl. Sriwijaya 53 Kotak Pos 269, Jember 68123, Jawa Timur, No. Telp/Fax : +62 331 - 335535 / 321530, Email: merubetiri@gmail.com.
Informasi detail status permohonan Anda dapat dilihat pada menu Cek Status Permohonan dengan memasukkan NOMOR REGISTRASI Anda atau silahkan hubungi Kantor Balai Taman Nasional Meru Betiri, Jl. Sriwijaya 53 Kotak Pos 269, Jember 68123, Jawa Timur, No. Telp/Fax : +62 331 - 335535 / 321530, Email: merubetiri@gmail.com.