SEJARAH KAWASAN
SEJARAH KAWASAN TAMAN NASIONAL MERU BETIRI
Kawasan hutan Meru Betiri pada awalnya berstatus sebagai hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan dokumen Besluit van den Directur van Landbouw Neverheiden Handel Nomor 7347/B tanggal 29 Juli 1931 serta Besluit Directur van Economiche Zaken Nomor 5751 tanggal 28 April 1938. Pada tahun 1967 kawasan ini kemudian ditunjuk sebagai Calon Suaka Alam dan ditetapkan sebagai SM seluas 50.000 Ha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 276/ Kpts/Um/6/1972 tanggal 6 Juni 1972 dengan tujuan utama sebagai perlindungan terhadap jenis Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica).
Pada tahun 1982 melalui Surat Keputusan Menteri Perta- nian No. 529/Kpts/Um/6/1982 tanggal 21 Juni 1982 kawasan SM Meru Betiri diperluas menja- di 58.000 Ha dengan memasuk- kan ex areal Perkebunan PT. Bandealit dan PT. Sukamade sel- uas 2.155 Ha dan menggabung- kan hutan lindung di sebelah Utaranya serta sepanjang pantai Selatan seluas 5.845 Ha sehing- ga secara keseluruhan menjadi ±
58.000 ha.
Pada tanggal 14 Oktober 1982, berdasarkan Surat Pern- yataan Menteri Pertanian Nomor 736/Mentan/X/1982, SM Meru Betiri dinyatakan sebagai Calon Taman Nasional, pernyataan ini dikeluarkan bersamaan dengan diselenggarakannya Kongres TN Sedunia III di Denpasar, Bali.
Selanjutnya pada tahun 1997 berdasarkan Surat Kepu- tusan Menteri Kehutanan (Kep- menhut) Nomor: 277/Kpts- VI/1997 tanggal 23 Mei 1997 ditunjuk sebagai TNMB dengan luasan 58.000 Ha.
Rekonstruksi batas kawasan hutan Taman Nasion- al Meru Betiri telah dilakukan sepanjang 50.910,00 meter untuk Kabupaten Banyuwan- gi pada bulan Agustus 2003 dan 129.613,00 meter untuk Kabupaten Jember pada bu- lan Desember 2003. Sedang- kan tata batas alam pantai telah dilakukan sepanjang 20.700,40 meter untuk Kabu- paten Banyuwangi pada bulan November 2011 dan 70.930,40 m untuk Kabupaten Jember pada bulan September 2011.
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 417/Kpts-II/1999 tang- gal 15 Juni 1999 merupakan penunjukan kawasan hutan wilayah provinsi, menyebutkan luas Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB) untuk wilayah Provinsi Jawa Timur se- cara global seluas 230.248,30 Ha. Kawasan TN Meru Betiri ter- gambar dalam peta lampirann- ya, namun tidak menyebutkan luas kawasan dan tidak mema- sukkan kawasan perairan.
Selanjutnya dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.395/Menhut-II/2011 tanggal 21 Juli 2011, dalam keputusan ini terkait kawasan konservasi hanya disebutkan bahwa KSA/KPA daratan seluas + 230.126 Ha (4,8 %) dan KSA/KPA perairan + 3.506 Ha (0,007%). Keberadaan kawasan TNMB hanya tergambar dalam lampiran peta dan tidak disebut- kan mengenai luas kawasannya serta tidak memiliki kawasan perairan pantai. Demikian juga pulau-pulau kecil di sebelah se- latan tidak menjadi bagian kawasan TNMB.
Saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.3629/Menhut-VII/ KUH/2014 tanggal 6 Mei 2014 telah ditetapan kawasan hutan TNMB seluas 52.626,04 Ha yang berada di Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi.
No. |
Tahun |
Uraian Status Kawasan |
Keterangan |
1 |
1925 |
Penunjukan Kelompok Hutan Sabrang-Trate-Rika-Betiri, terletak di Desa Sabrang, Sumberejo dan Curahnongko, Kewedanan Wuluhan Residen Jember Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur sebagai Kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Gouvernements Besluit tanggal 8 Mei 1925 No.23 Sub I 3 ef.1, dengan fungsi Hutan Lindung |
Kabupaten Jember |
2 |
1931 |
Penunjukan Kelompok Hutan Boven-Sukamade, Gunung Malangsari, Boven-Karangtambak, yang terletak di Kawedanan Genteng, Karesidenan Besuki, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur sebagai kawasan hutan berdasarkan Besluit Van Den Directuer van Landbouw Nomor 7347/B. sub II.d.5 tanggal 29 Juni 1931 dengan fungsi Hutan Lindung |
Kabupaten Banyuwangi |
3 |
1938 |
Penunjukan Kelompok Hutan Sukamade-Karangtambak Selatan yang terletak di Kawedanan Genteng, Karesidenan Besuki, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur sebagai kawasan hutan berdasarkan Besluit van Den Directuer van Ekonomische Nomor 5751/BW/DEZ.b.13 tanggal 28 April 1938 dengan fungsi Hutan Lindung |
Kabupaten Banyuwangi
|
4 |
1972 |
Komplek hutan Lindung Meru Betiri (Kelompok Hutan Sabrang-Trate-Rika-Betiri, Kelompok Hutan Boven-Sukamade, Gunung Malangsari, Boven-Karangtambak dan Kelompok Hutan Sukamade-Karangtambak Selatan) ditunjuk dan ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 275/Kpts/Um/ 6/1972 tanggal 6 Juni 1972 seluas 50.000 Ha dengan prioritas perlindungan harimau jawa |
Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi |
5 |
1982 |
Kawasan SM Meru Betiri diperluas dari 50.000 ha menjadi 58.000 Ha berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 529/Kpts/Um/ 7/1982 tanggal 21 Juli 1982 dengan memasukan 2 (dua) enclave perkebunan (sukamade dan Bandealit) seluas 2.155 Ha dan kawasan hutan lindung sebelah utaranya serta sepanjang pantai selatan seluas 5.845 Ha. |
Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi |
6 |
1982 |
SM Meru Betiri dinyatakan sebagai calon Taman Nasional berdasarkan Pernyataan Menteri Pertanian nomor 736/Kpts/Mentan/X/1982 tangal 14 Oktober 1982 |
Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi |
7 |
1990 |
Penetapan areal perluasan sebagai SM Meru Betiri melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 680/Kpts-II/1990 tanggal 19 November 1990 |
Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi |
8 |
1997 |
Perubahan fungsi SM Meru Betiri menjadi Taman Nasional Meru Betiri berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 277/Kpts-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997 tentang Penunjukan TN Meru Betiri seluas 58.000 Ha yang Terletak di Kabupaten Dati II Jember dan Kabupaten Dati II Banyuwangi, Provinsi Dati I Jawa Timur |
Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi |
9 |
1998 |
Pelepasan areal perkebunan PT. Sukamade Baru melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 131/Kpts-II/1998 tanggal 23 Februari 1998 dan Pelepasan areal perkebunan PT. Bandealit melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 132/Kpts-II/1998 tanggal 23 Februari 1998 |
Encalve ditunjuk sebagai zona penyangga |
10 |
1999 |
kawasan TN Meru Betiri masuk dalam penunjukan wilayah provinsi melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 417/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Jawa Timur seluas 1.357.206,30 hektar |
Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi |
11 |
2011 |
Perubahan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 417/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Jawa Timur melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.395/Menhut-II/2011 tanggal 21 Juli 2011 |
Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi |
12 |
2014 |
Kawasan hutan TN Meru Betiri ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.3629/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan TN Meru Betiri seluas 52.626,04 Ha di Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. |
Penetapan untuk wilayah daratan TN Meru Betiri, sedangkan perairannya belum tata batas |
13 |
2017 |
Keputusan Menteri LHK Nomor SK. 2137/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jawa Timur sampai dengan Tahun 2016 |
Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi |
14 |
2018 |
SK.8102/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jawa Timur sampai dengan Tahun 2017 |
Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi |
15 |
2019 |
Keputusan Menteri LHK Nomor SK.9409/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 6 November 2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jawa Timur sampai dengan Tahun 2018 |
Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi |
15 |
2021 |
Keputusan Menteri LHK Nomor SK.6606/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jawa Timur sampai dengan Tahun 2020 |
Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi |
16 |
2022 |
Surat Kepala BPKH Wilayah XI Yogyakarta S.309/BPKH.XI/2/ PLA.2/4/2022 tanggal 22 April 2022 Penyampaian Usulan Penetapan Kawasan Hutan Hasil Penataan Batas Tahun 2021 |
Kawasan perairan TN Meru Betiri |