Macan Tutul
MACAN TUTUL ( Panthera pardus )
TAKSONOMI
Kingdom : Animalia
Divisi : Chordata
Kelas : Mamalia
Ordo : Carnivora
Super Familia : Felidae
Famili : Pantherinae
Genus : Panthera
Spesies : Panthera pardus
DESKRIPSI UMUM
Menurut Anonim (1989); Biotani dan Luigi (1983), panjang Macan Tutul secara keseluruhan adalah 2,10 m. Tubuh Macan Tutul tidak begitu buntak (pendek dan gemuk) sehingga dapat bergerak dengan gesit. Panjang Macan Tutul dari kepala sampai dengan badan 95-150 cm, panjang ekor berkisar antara 60-95cm. Berat Macan Tutul rata-rata adalah 24 -45 kg. Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (1978) mengatakan bahwa panjang badan dengan ekor bisa mencapai 170 cm dan beratnya 45 kg. Diameter jejak kakinya adalah 7-9 cm. Macan tutul mempunyai penunjukkan gejala perbedaan mendasar besar badan pada jenis kelamin yang berlainan (dimorphisme). Dalam hal ini yang jantan mempunyai ukuran lebih besar dari betina, termasuk perbedaan ukuran tengkoraknya (Lekagul dan McNeely, 1977). Tulang belakang Macan Tutul menunjukkan sebagai seekor hewan yang yakin pada kemampuannya untuk melompat dengan cepat, sedangkan struktur tulangnya memungkinkan dapat menahan bantingan pada waktu jatuh dari dahan yang tinggi (Whitten, 1996).
Macan Tutul terbagi atas sembilan sub-spesies: Panthera pardus delacouri (Macan Tutul Indochina), Panthera pardus fusca (Macan Tutul India) ,Panthera pardus japonensis (Macan Tutul China utara), Panthera pardus kotiya (Macan Tutul Sri lanka), Panthera pardus melas (Macan Tutul Jawa ), Panthera pardus nimr (Macan Tutul semenanjung Arab), Panthera pardus orientalis (Macan Tutul amur), Panthera pardus pardus (Macan Tutul Afrika), Panthera pardus saxicolor (Macan Tutul Kaukasus, Macan Tutul Asia Tengah, Macan Tutul Persia).
Macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) merupakan sub spesies Macan tutul yang sebarannya sangat terbatas, hanya di Pulau Jawa, Kangean, Nusa Kambangan dan Pulau Sempu. Macan tutul jawa merupakan satwa yang dilindungi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, termasuk dalam Redlist IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) dengan kategori Critically Endangered dan termasuk dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in En-dangered Species of Wild Fauna and Flora). Setelah Harimau jawa (Panthera tigris sondaica) dinyatakan punah, Macan tutul memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan di Pulau Jawa, sehingga merupakan spesies kunci (keystone species). Populasi Macan tutul di Pulau Jawa belum diketahui dengan pasti, namun diperkirakan terus menurun dan penyebarannya diperkirakan terus menyempit akibat fragmentasi hutan. Santiapillai & Ramono (1992) dalam Sakaguchi (2003) menduga jumlah total populasi Macan tutul di kawasan konservasi di Pulau Jawa sekitar 350 – 700 ekor.