Perjanjian Kerjasama Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri Dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur - Bali
Diperbarui pada 12 Nov 2024 Oleh Admin Website
Jum’at, 08 November 2024 Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri Direktorat Jenderal Konservasi Summer Daya Alam Dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur - Bali Direktprat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertempat di Aula Kantor Balai Taman Nasional Meru Betiri melaksanakan penandatangnan Perjanjian Kerjasama terkait Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan Dalam Rangka Pemanfaatan Dan Pengembangan Transportasi Terbatas Berupa Pembangunan Jalan Lintas Pantai Selatan di Taman Nasional Meru Betiri, Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur.
Perjanjian pembangunan jalan tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional dan Proyek Prioritas Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan, Kawasan Bromo Tengger Semeru serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan, bertujuan untuk memperlancar lalu lintas, mempermudah mobilitas masyarakat, meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pemerataan hasil pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung pengelolaan dan pemgembangan pariwisata alam di TN Meru Betiri.
Pada prinsipnya Menteri LHK telah memberikan persetujuan kerjasama pada tanggal 27 Mei 2023 dan ditindaklanjuti dengan surat direkturJenderal KSDAE nomor S.650/KSDAE/RKK/KSA.0/6/2023 tanggal 22 Juni 2023, yang melimpahkan kewenangan yang bersifat delegasi kepada Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri untuk menandatangani perjanjian kerjasama tersebut.