Susunan Organisasi dan Logo Baru Kementerian Kehutanan
Diperbarui pada 21 Jan 2025 Oleh Admin Website
Pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Kehutanan saat ini menjadi kementerian sendiri dan terpisah dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Mendasari hal tersebut dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kehutanan susunan organisasi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
Sekretariat Jenderal
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan
Direktorat Pengelola Hutan Lestari
Direktorat Perhutanan Sosial
Direktorat Penegakan Hukum Kehutanan
Inspektorat Jenderal
Badan Penyuluh dan Pengembang Sumber Daya Manusia
Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional
Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
Menindaklanjuti proses transisi tersebut diatas, Menteri Kehutanan Republik Indonesia menetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Logo Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Dengan Visual logo seperti tercantum pada gambar pada artikel ini. Logo yang terdiri dari lingkaran melambangkan bumi beserta kehidupan dari dalamnya bermakna keseriusan Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian hutan dan ekosistemnya. Gambar pohon dengan 5 (lima) cabang melambangkan kehidupan yang lestari dan terus bertumbuh, lima dahan bermakna tekad Kementerian Kehutanan dalam melestarikan hutan Indonesia berdasarkan nilai - nilai Pancasila. Gambar 5 (lima) titik air melambangkan hutan sebagai sumber kehidupan. Lima titik air bermakna prinsip Kementerian Kehutanan yaitu prinsip pemerataan, kesejahteraan, prinsip hutan sebagai sumber energi, prinsip ekologi dan prinsip partisipasi. Gambar Tiga Manusia Mengangkat Tangan melambangkan manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem hutan, bermakna peran aktif Kementerian Kehutanan dalam membangun solidaritas kolaborasi dan partisipasi dalam menjaga hutan Indonesia. Warna Hijau melambangkan kemakmuran dan kelestarian, bermakna tekad Kementerian Kehutanan menjadikan hutan sebagai sumber kebaikan dan keadilan ekologi dan ekonomi kerakyatan. Warna Coklat melambangkan tanah dan kesuburan, bermakna tekad Kementerian Kehutanan dalam menjaga keamanan dan kedaulatan setiap jengkal wilayah hutan Indonesia.