ORGANISASI
ORGANISASI
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.7/Menlhk/Setjen/Otl.0/1/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional, menyatakan bahwa ; Balai TN Meru Betiri merupakan unit pengelola penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Balai TN sebagai berikut : Meru Betiri menyelenggarakan fungsi di wilayah kerjanya:
a. inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan;
b. perlindungan dan pengamanan kawasan;
c. pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
d. pengendalian kebakaran hutan;
e. pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial;
f. pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional di dalam kawasan;
g. pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
h. evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
i. penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
j. pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
k. pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya
l. pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan; dan m.pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan
BTN Meru Betiri merupakan organisasi Balai Tipe A yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat Eselon III yakni Kepala Balai dan dibantu oleh 4 (empat) pejabat struktural eselon IV yaitu : 1 (satu) orang Kepala Sub Bagian, Tata Usaha dan 3 (tiga) orang Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah. Selain pejabat struktural, dalam rangka pengelolaan kawasan Taman Nasional dibantu oleh pejabat fungsional tertentu yang secara hirarki merupakan garis komando langsung dari Kepala Balai. Pejabat fungsional tertentu tersebut tergabung dalam kelompok jabatan fungsional yang diketuai oleh ketua kelompok/kepala satuan pejabat fungsional yang terdiri dari :
1. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan (POLHUT),
2. Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH),
3. Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.