ORGANISASI
ORGANISASI
TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Balai Taman Nasional (TN) Meru Betiri merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Tugas Pokok
Balai TN Meru Betiri mempunyai tugas melakukan kegiatan pengelolaan kawasan taman nasional melalui perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Organisasi
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Balai TN Meru Betiri menyelenggarakan fungsi di wilayah kerjanya yang meliputi:
- Inventarisasi Potensi & Perencanaan: Pelaksanaan inventarisasi potensi, penyusunan zona pengelolaan dan penataan wilayah kerja, penyusunan rencana pengelolaan, pemetaan, dan pemolaan.
- Perlindungan Kawasan & Batas: Pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan, serta pemeliharaan batas taman nasional.
- Pengendalian Kerusakan: Pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati di taman nasional.
- Pengendalian Kebakaran: Pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan di taman nasional.
- Pemanfaatan Spesies Berkelanjutan: Pelaksanaan pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar, serta pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
- Pengawetan Keanekaragaman: Pelaksanaan pengawetan keanekaragaman spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya di taman nasional.
- Pengelolaan Kesehatan Satwa & Spesies Invasif: Pelaksanaan pengelolaan aspek kesehatan satwa liar, surveilans, dan pengendalian jenis asing invasif (invasive species).
- Pemanfaatan Jasa Lingkungan: Pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, air, energi air, panas matahari, angin, panas bumi, dan/atau karbon.
- Evaluasi & Pemulihan Ekosistem: Pelaksanaan evaluasi pengelolaan, pemulihan ekosistem, dan penutupan kawasan.
- Penyediaan Data & Hubungan Masyarakat: Pelaksanaan penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem, serta urusan kehumasan.
- Kemitraan & Kerja Sama: Pelaksanaan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem di taman nasional.
- Bina Cinta Alam & Penyuluhan: Pelaksanaan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
- Pemberdayaan Masyarakat: Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan taman nasional.
- Urusan Administrasi & Tata Usaha: Pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, pelaporan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan bantuan hukum.
Struktur Organisasi
Balai TN Meru Betiri diklasifikasikan sebagai Balai Taman Nasional (Kelas II). Sesuai dengan prinsip penyederhanaan birokrasi, struktur organisasi terdiri atas:
1. Unsur Pimpinan
- Kepala Balai (Pejabat Struktural Eselon III / Administrator).
2. Unsur Pembantu Pimpinan (Administrasi)
- Subbagian Tata Usaha: Dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha (Pejabat Struktural Eselon IV / Pengawas) yang menangani urusan rencana, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, persuratan, dan kearsipan.
3. Unsur Pelaksana Teknis & Lapangan
Guna meningkatkan efektivitas kerja, koordinasi teknis di lapangan dijalankan oleh kelompok jabatan fungsional terampil dan ahli yang dikoordinasikan langsung di bawah komando Kepala Balai, terdiri dari:
- Kelompok Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan (Polhut)
- Kelompok Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH)
- Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
- Kelompok Jabatan Fungsional Pendukung Lainnya
