Mentaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta petunjuk pemandu/petugas lapangan.
Memberikan dukungan, bantuan dan partisipasi untuk ikut mengamankan dan melestarikan kawasan.
Membayar sesuai biaya dan tarif yang berlaku
Mematuhi larangan antara lain :
membawa senjata api/angin/bius/tajam, binatang peliharaan, benih tanaman, bahan kimia, minuman keras dan obat-obatan terlarang.
memetik gitar, mengunakan alat musik, menghidupkan alat yang dapat menggangu satwa liar.
melakukan tindakan yang dapat merusak keutuhan kawasan baik terhadap tumbuhan maupun satwa.
berburu, menangkap, membawa dan memiliki satwa atau bagian-bagiannya, baik dalam keadaan hidup maupun mati, kecuali ubtuk tujuan penelitiaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
melukai atau membunuh satwa , kecuali satwa tersebut membahayakan keselamatan pengunjung sesuai ketentuaan berlaku.
mengambil, merusak, membawa dan memiliki telur atau sarang satwa, kecuali untuk tujuan penelitian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
menebang, memotong, mengambil dan memiliki tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan hidup/mati, kecuali untuk tujuan penelitian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
membuang sampah dan bahan-bahan lainnya yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, kecuali pada tempat yang telah diperhitungkan.
melakukan kunjungan diluar lokasi yang telah ditentukan.
melakukan vandalisme pada tumbuhan, batu, bangunan dan lain-lain.
menyalakan api yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan.