PEMANFAATAN
Pemanfaatan lestari SDAH&E TN Meru Betiri, yaitu pemanfaatan SDAH&E yang diarahkan pada upaya memelihara kelestarian eksistensi dan kelestarian fungsi SDAH&E TN Meru Betiri. Secara umum kegiatan pemanfaatan SDAH&E dapat dilakukan melalui :
- Penelitian dan Pengembangan
- Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan
- Pembuatan film /video klip
- Pembuatan foto komersial
- Ekspedisi
- Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam, dll
Dalam kegiatan pemanfaatan tersebut harus dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku di Kawasan Konservasi dan umumnya yang berlaku di negara Indonesia. Berikut ini beberapa peraturan yang perlu di pedomani dalam Konservasi SDAH &E :
Dalam kegiatan pemanfaatan tersebut harus dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku di Kawasan Konservasi dan umumnya yang berlaku di negara Indonesia. Berikut ini beberapa peraturan yang perlu di pedomani dalam Konservasi SDAH &E :
- Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Undang-undang nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
- Undang-undang nomor 5 tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati.
- Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
- Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
- PP No 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
- PP NO 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
- PP 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
- PP NO 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru
- PP No 41 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing
- Peraturan Dirjen PHKA No. SK 190/IV-Set/HO/2006 tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Optimalisasi Pemanfaatan SDAE di Taman Nasional Meru Betiri Sepanjang Tahun 2025
Sepanjang tahun 2025, Balai Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) mencatatkan berbagai langkah progresif dalam pemanfaatan potensi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (SDAE) yang mencakup sektor pariwisata alam, perizinan usaha jasa, hingga pemanfaatan potensi sumber daya air bagi masyarakat sekitar kawasan. Berdasarkan data statistik tahun 2025, sektor pariwisata dan rekreasi alam di TNMB menunjukkan geliat yang positif dengan total kunjungan mencapai 30.168 orang, yang didominasi oleh wisatawan nusantara sebanyak 28.444 orang serta wisatawan mancanegara sebanyak 1.724 orang. Aktivitas kunjungan ini meliputi kegiatan rekreasi dan wisata sebanyak 14.487 orang, kegiatan berkemah oleh 802 pengunjung, serta kegiatan pendidikan yang melibatkan 15.665 orang.
Selain sektor pariwisata, pemanfaatan kawasan juga didukung oleh tertib administrasi perizinan usaha, seperti tercatatnya perizinan jangka panjang bagi pelaku usaha pariwisata alam salah satunya CV Muara Mbaduk yang mengantongi izin penyediaan jasa pramuwisata dan perjalanan wisata alam berlaku hingga tahun 2030. Tidak kalah penting, aspek pemanfaatan jasa lingkungan air juga dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pengelolaan sepuluh sumber mata air di dalam kawasan seperti Bayuran, Utara Pasar, Dam, SMP, hingga Kedung Culeng yang dimanfaatkan untuk kebutuhan harian warga mulai dari belasan hingga ratusan kepala keluarga (KK) serta irigasi pertanian. Seluruh rangkaian pemanfaatan SDAE ini dikelola secara seimbang guna mendatangkan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, tanpa mengabaikan fungsi utama kawasan sebagai benteng pelestarian alam yang lestari.
