Personal Brigif dan Tim Lapangan Resor Andongrejo Sita Burung Hasil Pikatan
Diperbarui pada 07 May 2025 Oleh Admin Website
Jember, 05 Mei 2025 personil Brigif 09 Jember bersama tim lapangan Resosr Adnongrejo menjumpai pelaku pemikat burung di Kawasan Taman Nasional Meru Betiri. Tempat kejadian perkara berlokasi di Blok Dam Resor Andongrejo SPTN Wilayah II Taman Nasional Meru Betiri. Burung hasil pikatan berjenis Kutilang, Srigunting hitam, Cinenen pisang dan anakan burung hantu. Kita ketahui bersama bahwa melakukan kegiatan perburuan satwa apapun di kawasan konservasi adalah hal yang dilarang yang telah di atur dalam undang - undang. Oleh kerena itu petugas memberikan pembinaan dan larangan keras kepada para pelaku pemikat burung.
Setelah menerima pembinaan dari petugas pelaku di wajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan tersebut dan jika kedapatan melakukan hal tersebut lagi akan di kenakan sanksi sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku. Setelah menandatangi surat pernyataan tersebut pelaku dipulangkan oleh petugas dengan peringatan keras. Burung hasil sitaan selanjutnya kembali dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Meru Betiri agar kembali ke habitat aslinya. Hal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku yang memilki niat berburu di kawasan konservasi bahwa kawasan konservasi di awasi melalui berbagai kegiatan patroli petugas.