Ditangkap Basah! Seorang Laki - Laki Mengaku Berinisial SI Bawa 53 Kg Daging Satwa Liar Hasil Perburuan di TN Meru Betiri
Malangsari, 11 Maret 2025 – Seorang pelaku perburuan liar berinisial SI berhasil diamankan oleh tim gabungan seluruh personel Resort dan Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Kalibaru, di kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB). Pelaku tertangkap tangan membawa 53 kilogram daging satwa liar yang diduga hasil jerat ilegal di dalam kawasan konservasi.
Pelaku SI diamankan saat sedang mengangkut daging satwa menggunakan kendaraan pribadi di wilayah Resort Malangsari. Diduga, ia telah lama beroperasi dengan memanfaatkan jerat untuk menangkap satwa dilindungi. Alat bukti yang diamankan antara lain daging segar dalam karung, jerat besi, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk berburu.
Jenis satwa yang menjadi korban perburuan masih dalam proses identifikasi oleh tim ahli. Dugaan sementara, daging tersebut berasal dari rusa, babi hutan, atau satwa endemik lain yang dilindungi undang-undang. Hasil pemeriksaan laboratorium akan menentukan tindakan hukum lebih lanjut.
*Sanksi Tegas Menanti*
Kepala SPTN 3 Kalibaru menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal berlapis, termasuk UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun paling lama 10 tahun dan denda ratusan juta rupiah. "Ini peringatan keras bagi pelaku perusak ekosistem TNMB," tegasnya.
Pengungkapan kasus akan dibantu oleh Balai Gakkum Jabalnusra Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
Kepala Balai TNMB pada tempat terpisah menghimbau warga sekitar kawasan untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan TN Meru Betiri. "Kolaborasi dengan masyarakat kunci perlindungan keanekaragaman hayati," pungkasnya.